Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (23 menit yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (2 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (17 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (23 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu)
INFODESA 14 April 2018, 06:01 WIB 404 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar Senilai Rp1,754 Miliar Dimusnakhan BPOM Semarang

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar Senilai Rp1,754 Miliar Dimusnakhan BPOM Semarang
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Semarang, Infodesanews.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang kembali memusnahkan obat tradisional dan obat tanpa izin edar senilai Rp1,754 miliar.

Ribuan kemasan obat ilegal terdiri dari 80 jenis obat dan pangan itu dimusnahkan di Kantor BPOMdi Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat. (13/04/2018)

Barang bukti yang terdiri dari 21 jenis obat tradisional ilegal, 58 jenis kemasan obat tradisional, dan satu jenis obat ilegal dengan nilai mencapai Rp1, 75 miliar dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incenerator bersuhu tinggi.

Kepala Balai BPOM Semarang Endang Pudjiwati mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil ungkap kasus pelanggaran pangan dan obat, dalam kurun waktu 2017 hingga 2018

Dari kasus tersebuyt petugas telah menetapkan lima orang tersangka yang telah diserahkan kepada pihak Kepolisian.

“Barang bukti yang diamankan dari lima kasus sepanjang 2017-2018. Kelima tersangka akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng,” ujarnya.

Menurutnya, lima kasus itu di antaranya satu kasus pangan ilegal (tersangka S dari Pati), tiga kasus Obat tradisionak ilegal (Tersangka I dari Cilacap, S dan PH dari Banyumas) dan satu kasus obat ilegal (H dari Semarang).

Selain itu, BPOM juga menyita ribuan pil PCC hasil dari penggerebekan di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, yang akhirnya juga dimusnahkan oleh petugas.

Petugas BPOM Semarang memusnahkan sebagian barang bukti pil setan tersebut dengan dibakar menggunakan alat incenerator.

“Jumlah PCC yang kita musnahkan Jumat i ini ada ribuan. Sedangkan sisanya kita bawa ke Cileungsi untuk dilakukan pemusnahan secara massal dengan petugas gabungan lainnya,” tutur Endang.

Para tersangka, dia menambahkan sudah menjalani pemeriksaan dan bakal dijerat pasal 196 dan pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar Rp1,5 miliar (ndi)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi