SOLO — INFODESANEWS, Pemkot Solo memperbolehkan acara hajatan diadakan saat pelaksanaan Pemberlakuan [Selengkapnya]
SOLO — INFODESANEWS, Pemkot Solo memperbolehkan acara hajatan diadakan saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali jilid 2 mulai diberlakukan di Solo mulai 26 Januari hingga 8 Februari. Hal itu tertuang dalam SE Walikota Solo Nomor 067/136 tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Solo yang diterbitkan Pemkot Solo tanggal 25 Januari 2021.
“PPKM jilid 2 lebih longgar dibandingkan pada jilid 1. Acara hajatan boleh diadakan masyarak...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)