Kembali ke Berita
INFODESANEWS Logo
Kominfo PSE Kominfo No. 593
Reg: INFODESA-BT/2021/01/084365
NASIONAL 27 Januari 2021, 12:19 WIB
1,757 Pembaca • ID: #84365

Pemkot Solo Bolehkan Acara Hajatan saat PPKM, Ini Syaratnya

Wartawan / Reporter: admin
Editor / Redaktur: Dewan Redaksi
Sumber Foto: Dok. Infodesanews
Status Publikasi: TAYANG RESMI
Pemkot Solo Bolehkan Acara Hajatan saat PPKM, Ini Syaratnya
Foto: Dokumentasi Pemberitaan INFODESANEWS
SOLO — INFODESANEWS, Pemkot Solo memperbolehkan acara hajatan diadakan saat pelaksanaan Pemberlakuan [Selengkapnya]
SOLO — INFODESANEWS, Pemkot Solo memperbolehkan acara hajatan diadakan saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali jilid 2 mulai diberlakukan di Solo mulai 26 Januari hingga 8 Februari. Hal itu tertuang dalam SE Walikota Solo Nomor 067/136 tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Solo yang diterbitkan Pemkot Solo tanggal 25 Januari 2021. “PPKM jilid 2 lebih longgar dibandingkan pada jilid 1. Acara hajatan boleh diadakan masyarak...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)
Dokumen Kliping Sah Sertifikasi Sistem Informasi Pers Digital
Dicetak secara otomatis dari server infodesanews.com pada 25 September 2026, 11:09 WIB sebagai Bukti Tayang resmi kerja sama publikasi / rilis media.
QR Link Berita Scan Baca Asli