Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (12 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (19 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
NASIONAL 27 Januari 2021, 12:19 WIB 1,757 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Pemkot Solo Bolehkan Acara Hajatan saat PPKM, Ini Syaratnya

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pemkot Solo Bolehkan Acara Hajatan saat PPKM, Ini Syaratnya
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SOLO — INFODESANEWS, Pemkot Solo memperbolehkan acara hajatan diadakan saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali jilid 2 mulai diberlakukan di Solo mulai 26 Januari hingga 8 Februari. Hal itu tertuang dalam SE Walikota Solo Nomor 067/136 tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Solo yang diterbitkan Pemkot Solo tanggal 25 Januari 2021.

“PPKM jilid 2 lebih longgar dibandingkan pada jilid 1. Acara hajatan boleh diadakan masyarakat dengan peraturan ketat sesuai aturan protokol kesehatan penanganan Covid-19,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, Selasa (26/1).

Ia menjelaskan, pelanggaran acara hajatan dilakukan setelah Pemkot melakukan evaluasi PPKM jilid 1 dengan menerima banyak masukan dari warga. Alhasil, acara hajatan yang sebelumnya dilarang untuk PPKM jilid pertama diperbolehkan. “Ada sekitar empat acara hajatan yang diadakan di rumah warga dibubarkan Satpol PP bersama tim gabungan TNI-Polri saat PPKM pertama lalu,” kata dia

Namun demikian, untuk acara hajatan pada PPKM tahap kedua tidak dibubarkan Satpol PP dan tim gabungan TNI-Polri dengan syarat tidak digelar di rumah warga. Acara hajatan selama PPKM jilid 2 hanya diperbolehkan di gedung pernikahan dengan kapasitas maksimal 300 orang jika gedungnya besar atau tidak melebihi 50 persen kapasitas gedung. “Durasi acara hajatan maksimal 2 jam. Makanan resepsi dihidangkan secara box tidak boleh prasmanan. Hiburan musik diperbolehkan dengan menerapkan jaga jarak,” tutur dia

Ia menambahkan, untuk prosesi Ijab juga wajib dilakukan di KUA atau rumah ibadah dengan maksimal 20 orang serta patuhi jaga jarak. Prosesi ijab dilarang digelar di rumah. (ismail/her/*)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi