Blora, Infodesanews.com – Tiga tersangka kasus perjudian remi dengan taruhan uang, diringkus [Selengkapnya]
Blora, Infodesanews.com – Tiga tersangka kasus perjudian remi dengan taruhan uang, diringkus Satreskrim Polres Blora, pada hari Sabtu (24/03) malam. Ketiganya, dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo mengungkapkan, ketiga tersangka masing-masing bernama Gianto (43), warga Desa Bacem RT 03 RW 01 Kecamatan Banjarejo. Senin (26/03/18).
Selanjutnya Sugarno (44) warga Dukuh Glagah RT 02 RW 06 Desa Sendanggayam Kecamatan B...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)