Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (37 menit yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (3 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (4 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (4 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (4 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (5 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (19 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu)
INFODESA 26 Maret 2018, 19:44 WIB 2,649 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Penjudi Remi Digelandang Satreskrim Polres Blora

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Penjudi Remi Digelandang Satreskrim Polres Blora
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Blora, Infodesanews.com – Tiga tersangka kasus perjudian remi dengan taruhan uang, diringkus Satreskrim Polres Blora, pada hari Sabtu (24/03) malam. Ketiganya, dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo mengungkapkan, ketiga tersangka masing-masing bernama Gianto (43), warga Desa Bacem RT 03 RW 01 Kecamatan Banjarejo. Senin (26/03/18).

Selanjutnya Sugarno (44) warga Dukuh Glagah RT 02 RW 06 Desa Sendanggayam Kecamatan Banjarejo. Kemudian, Suparno (40) warga Desa Balongsari RT 02 RW 03 Kecamatan Banjarejo.

“Ketiga tersangka, ditangkap di warung kopi milik Mbah Suripan, di Desa Bacem RT 01 RW 01 Kecamatan Banjarejo. Kami juga menyita barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai taruhan perjudian senilai Rp 450 ribu,” terang AKP Heri.

Menurut AKP Heri, penangkapan ini bermula dari laporan warga tentang adanya praktek perjudian dengan taruhan uang tunai. Berbekal laporan ini, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Ketika tengah asik berjudi, ketiga tersangka pun segera ditangkap petugas.

Ketiga tersangka bersama barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Blora untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(adm)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi