LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Penunjukan koordinator dan petugas parkir sebagai pihak ketiga [Selengkapnya]
LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Penunjukan koordinator dan petugas parkir sebagai pihak ketiga dalam pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dengan pola bagi hasil oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan (Dishub Lamsel) ditengarai dilakukan tanpa ada dasar hukum dan juga mekanisme perundang-undangan yang jelas.
Bahkan pola bagi hasil dari setor target PAD (Borongan) dalam penunjukan pihak ketiga tersebut, oleh Dishub bertentangan dengan Pasal 6...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)