Kembali ke Berita
INFODESANEWS Logo
Kominfo PSE Kominfo No. 593
Reg: INFODESA-BT/2025/05/069450
NASIONAL 04 Mei 2025, 17:48 WIB
2,601 Pembaca • ID: #69450

Penunjukan Pihak Ketiga Dengan Pola Bagi Hasil, Dishub Lamsel Ditenggarai Tabrak PP 35 Tahun 2023

Wartawan / Reporter: Redaktur Lampung
Editor / Redaktur: Dewan Redaksi
Sumber Foto: Dok. Infodesanews
Status Publikasi: TAYANG RESMI
Penunjukan Pihak Ketiga Dengan Pola Bagi Hasil, Dishub Lamsel Ditenggarai Tabrak PP 35 Tahun 2023
Foto: Dokumentasi Pemberitaan INFODESANEWS
LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Penunjukan koordinator dan petugas parkir sebagai pihak ketiga [Selengkapnya]
LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Penunjukan koordinator dan petugas parkir sebagai pihak ketiga dalam pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dengan pola bagi hasil oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan (Dishub Lamsel) ditengarai dilakukan tanpa ada dasar hukum dan juga mekanisme perundang-undangan yang jelas. Bahkan pola bagi hasil dari setor target PAD (Borongan) dalam penunjukan pihak ketiga tersebut, oleh Dishub bertentangan dengan Pasal 6...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)
Dokumen Kliping Sah Sertifikasi Sistem Informasi Pers Digital
Dicetak secara otomatis dari server infodesanews.com pada 25 September 2026, 14:12 WIB sebagai Bukti Tayang resmi kerja sama publikasi / rilis media.
QR Link Berita Scan Baca Asli