Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (41 menit yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (2 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (17 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (23 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu)
NASIONAL 04 Mei 2025, 17:48 WIB 2,601 kali dibaca ~4 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Penunjukan Pihak Ketiga Dengan Pola Bagi Hasil, Dishub Lamsel Ditenggarai Tabrak PP 35 Tahun 2023

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Penunjukan Pihak Ketiga Dengan Pola Bagi Hasil, Dishub Lamsel Ditenggarai Tabrak PP 35 Tahun 2023
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Penunjukan koordinator dan petugas parkir sebagai pihak ketiga dalam pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dengan pola bagi hasil oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan (Dishub Lamsel) ditengarai dilakukan tanpa ada dasar hukum dan juga mekanisme perundang-undangan yang jelas.

Bahkan pola bagi hasil dari setor target PAD (Borongan) dalam penunjukan pihak ketiga tersebut, oleh Dishub bertentangan dengan Pasal 66 terutama pada ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bahwa imbal jasa pihak ketiga harus melalui belanja APBD bukan atas bagi hasil dari sisa target setoran PAD. Atau maksudnya yang dikerjasamakan itu hanya pemungutan retribusi (Bukan Pemborongan).

Disebutkan pada pasal 66 ayat (1) PP 35 tahun 2023 tersebut “Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga dalam pemungutan restribusi”. Sedangkan ayat (2) menyebutkan “Kerjasama atau Penunjukan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) tidak termasuk penetapan tarif pengawasan dan pemeriksaan”.Sabtu.(3/5/2025)

Selanjutnya pada ayat (3) “Pemungutan Retribusi yang dilaksanakan oleh pihak ketiga sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dilaksanakan berdasarkan efisiensi, efektivitas pemungutan Retribusi dengan tidak menambah beban wajib retribusi”

Lalu ayat (4) “Penerimaan retribusi yang dilaksanakan oleh pihak ketiga sebagaimana yang dimaksud ayat (1) disetor ke rekening kas umum daerah secara bruto”

Kemudian disebutkan dalam ayat (5) pasal 66 tersebut, imbal jasa bagi pihak ketiga itu tidak boleh dilakukan lewat cara bagi hasil dari pungutan restribusi “Pemberian imbal jasa kepada pihak ketiga sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui belanja APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)”.

Terakhir pada ayat (6) “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga sebagaimana yang dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan”

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan setempat, Harrizon SE MM dalam suatu kesempatan wawancara pada medio Februari 2025 lalu membenarkan, konsep penunjukan Koordinator dan Petugas Parkir adalah kerjasama dengan pola bagi hasil prosentase sisa target setoran PAD yang disetor langsung ke rekening kas daerah pada setiap akhir bulan berjalan. Karena kata Harrizon, pola tersebut masih dilakukan sampai saat ini, dikarenakan Dishub Lamsel belum sanggup untuk menggaji petugas parkir di lapangan.

“Konsepnya itu kerja sama, bagi hasil dari sisa target setoran PAD. Karena mereka (Petugas) tidak kita gaji. Mereka sendiri (Koordinator) kita target setoran untuk PAD. Itu pun banyak yang mengeluh gak nyampe (Target Setoran). Kadang-kadang telat, tapi tetap kita tagih, saya suruh Kabidnya (Bidang Teknik Sapras & Keselamatan) sesuai dengan (Target) setor langsung,” ujar Harrizon, Kamis 14 Februari silam.

Tidak hanya masalah itu, dari pantauan LR, pengawasan dari Dishub pun terasa sangat minim. Masih kerap ditemui pungutan restribusi parkir di luar titik resmi. Bahkan, warga masyarakat pun tidak bisa membedakan mana juru parkir resmi mana juru parkir liar, karena ketiadaan dukungan identifikasi atribut dari Dishub untuk juru parkir resmi.

Disamping itu, kurangnya pengawasan tersebut juga meliputi pembayaran retribusi parkir oleh pengguna kendaraan tanpa disertai bukti tanda terima oleh petugas parkir. Padahal sesuai ketentuan, setiap retribusi daerah wajib disertai dengan tanda bukti bayar yang sah, berupa surat tanda setoran dari bank, struk pembayaran elektronik, atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang dilengkapi dengan karcis, tiket, atau kuitansi.

Hal ini sesuai dengan ketentuan, beleid ini diberlakukan supaya dapat mengoptimalkan penerimaan PAD dari sektor retribusi. Kemudian yang tidak kalah penting, dengan mekanisme adanya bukti tanda terima tersebut penerimaan pendapatan daerah dari sektor retribusi akan lebih akuntabel dan transparan serta dapat menghindari terjadinya praktik pungutan liar dengan dalih restribusi parkir oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sekadar untuk diketahui, berdasarkan data yang dihimpun untuk target PAD dari sektor retribusi parkir pada tahun 2024 sebesar Rp275.000.000,- dengan realisasi sebesar Rp231.260.000 (84,09%). Sedangkan lokasi pemungutan retribusi parkir berada di 8 lokasi pasar yang dikelola oleh Pemda, yakni Pasar Kecamatan Bakauheni, Kalianda, Waypanji, Sidomulyo, Candipuro, Katibung, Natar dan Jatiagung.(***Ronald)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi