BLORA, INFODESANEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil menangkap seorang [Selengkapnya]
BLORA, INFODESANEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil menangkap seorang pemuda berinisial FERA (23) akibat diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial CHO (14). Penangkapan dilakukan setelah korban ditemukan dan mengungkapkan peristiwa tersebut kepada ibunya.
Kejadian bermula pada Minggu (27/7/2025), ketika CHO, pelajar asal Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, meninggalkan rumah dengan dijemput ojek onli...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)