Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (13 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (20 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
NASIONAL 27 Oktober 2025, 14:56 WIB 1,010 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Polres Blora Tangkap Pemuda Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur

Penulis: Kabiro Blora
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polres Blora Tangkap Pemuda Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil menangkap seorang pemuda berinisial FERA (23) akibat diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial CHO (14). Penangkapan dilakukan setelah korban ditemukan dan mengungkapkan peristiwa tersebut kepada ibunya.

Kejadian bermula pada Minggu (27/7/2025), ketika CHO, pelajar asal Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, meninggalkan rumah dengan dijemput ojek online. Ketiadaan kabar dari sang anak membuat ibunya, Sati Fatimah, panik dan meminta bantuan kerabat untuk melakukan pencarian.

Setelah satu hari pencarian, pada Senin malam (28/7/2025), nomor telepon korban aktif kembali. Melalui upaya komunikasi, korban akhirnya memberikan alamat tempat ia berada, yaitu sebuah kamar kos di Desa Seso, Kecamatan Jepon, Blora.

Saat ditemukan kerabatnya di kamar kos tersebut, korban dalam keadaan sendirian. Di lokasi, ditemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi dan tisu basah bekas pakai di dalam lemari. Meski awalnya bungkam, korban akhirnya mengaku kepada ibunya pada Rabu (30/7/2025) bahwa ia telah disetubuhi satu kali dan menyatakan tidak suka dengan perbuatan tersebut. Dampak dari kejadian ini, korban mengalami trauma, sering murung, dan secara fisik sudah tidak perawan.

Tersangka FERA, yang berdomisili di Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Blora dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual.

“Kami telah mengamankan tersangka FERA. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tegas AKBP Wawan.

Kapolres Blora menambahkan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinsos P3A Kabupaten Blora untuk memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis (trauma healing) kepada korban. Selain itu, penyidik masih menunggu hasil Visum et Repertum dari rumah sakit untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke JPU.**Red

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora

Kabiro Blora

Kepala Biro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi