BLORA, INFODESANEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil menangkap seorang pemuda berinisial FERA (23) akibat diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial CHO (14). Penangkapan dilakukan setelah korban ditemukan dan mengungkapkan peristiwa tersebut kepada ibunya.
Kejadian bermula pada Minggu (27/7/2025), ketika CHO, pelajar asal Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, meninggalkan rumah dengan dijemput ojek online. Ketiadaan kabar dari sang anak membuat ibunya, Sati Fatimah, panik dan meminta bantuan kerabat untuk melakukan pencarian.
Setelah satu hari pencarian, pada Senin malam (28/7/2025), nomor telepon korban aktif kembali. Melalui upaya komunikasi, korban akhirnya memberikan alamat tempat ia berada, yaitu sebuah kamar kos di Desa Seso, Kecamatan Jepon, Blora.
Saat ditemukan kerabatnya di kamar kos tersebut, korban dalam keadaan sendirian. Di lokasi, ditemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi dan tisu basah bekas pakai di dalam lemari. Meski awalnya bungkam, korban akhirnya mengaku kepada ibunya pada Rabu (30/7/2025) bahwa ia telah disetubuhi satu kali dan menyatakan tidak suka dengan perbuatan tersebut. Dampak dari kejadian ini, korban mengalami trauma, sering murung, dan secara fisik sudah tidak perawan.
Tersangka FERA, yang berdomisili di Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Blora dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual.
“Kami telah mengamankan tersangka FERA. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tegas AKBP Wawan.
Kapolres Blora menambahkan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinsos P3A Kabupaten Blora untuk memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis (trauma healing) kepada korban. Selain itu, penyidik masih menunggu hasil Visum et Repertum dari rumah sakit untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke JPU.**Red