Kembali ke Berita
INFODESANEWS Logo
Kominfo PSE Kominfo No. 593
Reg: INFODESA-BT/2022/07/077877
NASIONAL 25 Juli 2022, 14:12 WIB
1,862 Pembaca • ID: #77877

RA dan SA Ditetapkan Tersangka, Lantas Siapa Pemilik Timah Balok 8,87 Ton???

Wartawan / Reporter: admin
Editor / Redaktur: Dewan Redaksi
Sumber Foto: Dok. Infodesanews
Status Publikasi: TAYANG RESMI
RA dan SA Ditetapkan Tersangka, Lantas Siapa Pemilik Timah Balok 8,87 Ton???
Foto: Dokumentasi Pemberitaan INFODESANEWS
PANGKALPINANG, INFODESANEWS – Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya menetapkan RA dan [Selengkapnya]
PANGKALPINANG, INFODESANEWS – Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya menetapkan RA dan SA sebagai tersangka, menyusul pengamanan 8,87 ton balok timah di Bangka Tengah. Namun penetapan RA sebagai tersangka hanya dengan kapasitas pemilik gudang di Desa Betu Belubang, Pangkalan Baru, Bangka Tengah, tempat timah yang telah dicetak berbagai bentuk itu ditemukan polisi. Sementara SA ditetapkan jadi tersangka atas keterlibatannya sebagai sopir truk kuning bernomor po...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)
Dokumen Kliping Sah Sertifikasi Sistem Informasi Pers Digital
Dicetak secara otomatis dari server infodesanews.com pada 30 September 2026, 05:01 WIB sebagai Bukti Tayang resmi kerja sama publikasi / rilis media.
QR Link Berita Scan Baca Asli