PANGKALPINANG, INFODESANEWS – Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya menetapkan RA dan [Selengkapnya]
PANGKALPINANG, INFODESANEWS – Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya menetapkan RA dan SA sebagai tersangka, menyusul pengamanan 8,87 ton balok timah di Bangka Tengah.
Namun penetapan RA sebagai tersangka hanya dengan kapasitas pemilik gudang di Desa Betu Belubang, Pangkalan Baru, Bangka Tengah, tempat timah yang telah dicetak berbagai bentuk itu ditemukan polisi.
Sementara SA ditetapkan jadi tersangka atas keterlibatannya sebagai sopir truk kuning bernomor po...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)