Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (4 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (6 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (6 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (11 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (12 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (14 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (14 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (14 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (22 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (22 jam yang lalu)
NASIONAL 25 Juli 2022, 14:12 WIB 1,862 PDF

RA dan SA Ditetapkan Tersangka, Lantas Siapa Pemilik Timah Balok 8,87 Ton???

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

RA dan SA Ditetapkan Tersangka, Lantas Siapa Pemilik Timah Balok 8,87 Ton???
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PANGKALPINANG, INFODESANEWS – Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya menetapkan RA dan SA sebagai tersangka, menyusul pengamanan 8,87 ton balok timah di Bangka Tengah.

Namun penetapan RA sebagai tersangka hanya dengan kapasitas pemilik gudang di Desa Betu Belubang, Pangkalan Baru, Bangka Tengah, tempat timah yang telah dicetak berbagai bentuk itu ditemukan polisi.

Sementara SA ditetapkan jadi tersangka atas keterlibatannya sebagai sopir truk kuning bernomor polisi B 9160 VDA pengangkut timah tersebut.

Lantas, siapa pemilik alias cukong timah diduga ilegal yang diduga bakal diselundupkan ke luar Pulau Bangka tersebut? Informasi terhimpun, kini 8,87 ton timah bersama truk pengangkutnya sudah berada di area parkir Ditreskrimsus Polda Kepulauan Babel.

Namun polisi masih mendalami siapa pemilik barang bukti yang diduga diperoleh dari pertambangan ilegal berbobot total 8.873 kilogram itu.

Dilansir dari Babelpos.id, RA dan SA belum mengakui siapa pemilik timah itu. Keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Babel.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol A Maladi membenarkan Ditreskrimsus dan Satuan Brimob telah mengamankan dua orang sekaligus menyita 8,87 ton balok timah sebagai barang bukti.

Penangkapan berawal dari informasi personel Brimob soal adanya balok timah disimpan dalam sebuah gudang di Desa Batu Belubang.”Saat pengecekan ke gudang tersebut, benar didapati balok timah ilegal di sebuah truk kuning,” ungkapnya.(Jono/@Gus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi