JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memperbolehkan pelaksanaan takbir keliling hanya di [Selengkapnya]
JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memperbolehkan pelaksanaan takbir keliling hanya di lingkup masing-masing desa. Selain itu, takbir keliling juga dilarang menggunakan kendaraan bermotor.
Hal ini menjadi salah satu hasil keputusan Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Menghadapi Idulfitri di Pendapa RA. Kartini Jepara, Kemarin (26/4/2022).
“Salah satu keputusan rapat yang diikuti lintas sektor yakni diperbolehkannya takbir keliling pada saat malam idulfitri. Jika a...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)