LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bukan hanya [Selengkapnya]
LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bukan hanya sekadar dokumen, melainkan landasan arah pembangunan daerah selama lima tahun.
Oleh karena itu, proses penyusunannya harus sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan agar pembangunan berjalan terarah...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)