LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bukan hanya sekadar dokumen, melainkan landasan arah pembangunan daerah selama lima tahun.
Oleh karena itu, proses penyusunannya harus sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan agar pembangunan berjalan terarah dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Juru bicara Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan, Dede Suhendar dalam pandangan umum fraksi nya pada Rapat Paripurna terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2024-2029. yang di pusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Selasa (1/7/2025)
Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, maka RPJMD harus
selaras dengan RPJM Nasional dan RPJM Provinsi sehingga program. Pembangunan Kabupaten bisa sinkron dan bersinergi dengan program
Pembangunan provinsi dan nasional.
“Fraksi PKS mengapresiasi visi dan misi kepala daerah yang tertuang dalam dokumen RPJMD. Kami melihat adanya keselarasan antara rencana pembangunan yang disusun dengan kebutuhan riil masyarakat serta potensi lokal yang dapat dioptimalkan,” ujar juru bicara Fraksi PKS.
Meski demikian, Fraksi PKS juga memberikan beberapa catatan kritis dan masukan konstruktif agar RPJMD tersebut dapat diimplementasikan secara tepat sasaran dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Infrastruktur Jalan Mantap, masih dijumpai banyakya laporan
masyarakat dan temuan infrastruktur jalan yang rusak yakni. Berdasar Data BPS Lampung Selatan jalan kondisi baik hanya sepanjang 415,08 Km (34,5%) dari total panjang jalan 1.204,10 km di Lampung Selatan.
Sedangkan data PUPR ada tambahan data Kategori Jalan Kondisi Sedang sepanjang 225,9 km. Sehingga bisa
diambil Kesimpulan ada minimal 65.5% Jalan yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah kabupaten Lampung Selatan.
Kemiskinan, : Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS),
angka kemiskinan di Lampung Selatan saat ini berada di angka 12,79 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional sebesar 9,03 persen.
Kesehatan Gratis : program UHC menjadi prestasi Lampung Selatan yang wajib dipertahankan dan perlunya peningkatan pelayanan Kesehatan Gratis, Ramah, dan Tanggap Gerak Cepat di fasilitas Kesehatan / Puskesmas dan Rumah Sakit Lampung Selatan.
Pendidikan Gratis, masih dijumpai nya angka putus sekolah, tidak sekolah, dan pungutan dana komite khususnya di sekolah negeri di Lampung Selatan.
Ketahanan Pangan, : masih dijumpainya kelangkaan dan sulitnya akses pupuk bersubsidi di masa tanam petani dan in-stabilitas harga produksi pertanian dan Perkebunan.
Pariwisata : belum optimalnya pengelolaan potensi pariwisata
Lampung Selatan sebagai pintu gerbang Sumatera
Lapangan Kerja : Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka pengangguran di Lampung Selatan saat ini berada di angka 5,31 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata provinsi sebesar 4,52 persen. Dijumpai juga tingginya angka urbanisasi di,Lampung Selatan ke Kota-Kota besar dikarenakan permasalahan serapan lapangan kerja yang rendah.
Maka Terkait 7 tantangan dan permasalahan krusial Lampung Selatan diatas Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan harus memberikan perhatian serius dan mengakomodir dalam dokumen RPJMD, serta mengejawantahkan RPJMD dalam program dan kegiatan Pembangunan daerah baik tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan yang solutif dalam penyelesaian tantangan tersebut.
Dengan kombinasi apresiasi dan catatan kritis tersebut, Fraksi PKS berharap RPJMD 2024–2029 dapat menjadi pedoman yang kuat untuk mewujudkan pembangunan daerah yang adil, merata, dan berkelanjutan. (Red)