Bupati Lutra Keluarkan Surat Edaran, Siswa  Masuk Sekolah 1 September

INFODESA380 Dilihat

SULSEL(LUTRA), INFODESANEWS | Akibat wabah Pandemi Covid-19 melanda Negara Indonesia dan dunia proses Belajar Mengajar (PBM) tertunda hampir 6 bulan lamanya.

Adanya virus corona, orangtua didik terbebani biaya memfasilitasi pengadaan HP Android , keterbatasan Sinyal, biaya beli paket data.

Bupati Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor: 410/776/Disdik tertanggal 19 Agustus 2020 tentang Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 pada Satuan Pendidikan Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.

“Berdasarkan SE tersebut dan menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan MenterinFalam Negeri, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi covid-19.

Maka pihak sekolah di Wajibkan mempersiapkan persyaratan sesuai Protokol Kesehatan Covid-19,” kata Kadisdik Lutra H. Jasrum kepada media ini, Rabu (19/8/2020).

Sebelumnya pihak Sekolah harus melaporkan kesiapan protokol kesehatan kepada Disdik, yakni fasilitas cuci tangan ( Min 1 utk 15 orang) dan setiap ruangan/kantor tersedia, ada disinfektan untuk di semprot, thermo gun, Kurikulum pelaksanaan PBM, Handsanitizer, Masker siswa dan guru serta Ficeshielda, toilet bersih.

Kadisdik Lutra membenarkan penerapan PBM disekolah, 1 September 2020 anak didik kembali masuk sekolah”, ucapnya.

Terlepas Persyaratan tersebut, lanjut H. Jasrum yang penting surat persetujuan Orang tua peserta didik setuju atau tidak diberlakukan PBM tatap muka disekolah. “Jika orang tua tidak setuju, tentu siswa belajar dirumah, sistem Daring dan Luring”, sarannya.

Untuk isi Surat Edaran tersebut yakni, Pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA akan dimulai tanggal 01 September 2020 setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua/wali peserta didik. Untuk jenjang PAUD (TK/KB/TPA/RA) pembelajaran tatap muka akan dimulai pada tanggal 02 November 2020.

Bagi satuan pendidikan yang belum mendapatkan persetujuan dari orang tua/wali, peserta didik tetap melanjutkan belajar dari rumah. Dan prosedur pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan mengacu pada keputusan bersama 4(empat) Menteri.

“Surat Edaran ini di tandatangani langsung Bupati Lutra Indah Putri Indriani dan akan ditinjau kembali dan diperbaiki jika ada perubahan kebijakan dan ditembuskan pada Wakil Bupati Luwu Utara dan Ketua DPRD Luwu Utara,” pungkas Kadis Pendidikan Lutra, H. Jasrum.

“Sekadar diketahui media ini menelusuri beberapa orang tua siswa, terkhusus yang korban banjir bandang, Wasri ada anaknya sekolah di SMPN 4 Masamba kelas IX Nunaningsi tinggal di Dusun Bone Desa Radda Kecamatan Masamba sekarang di pengungsian, tidak setuju anaknya masuk sekolah bertatap muka, adaji gurunya biasa datang di tenda memberi pelajaran,” tuturnya singkat. (yustus)

Berita Terkait

Baca Juga