Sosok Aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini pun menerangkan jika hasil pengadaan kambing rambon yang menelan anggaran milyaran rupiah tersebut terindikasi tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditentukan dan penyaluran kambing rambon kepada penerima manfaat diduga terdapat kongkalikong dengan pengguna anggaran sehingga kambing tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan.
“Tim investigasi kita telah mengirimkan permohonan klarifikasi kepada pengguna anggaran untuk memenuhi unsur asas praduga tidak bersalah, namun pihak pengguna anggaran melalui Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur tidak bersikap kooperatif sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah kepada masyarakat.
Atas hal ini menambah keyakinan kita sebagai Lembaga sosial kontrol jika pengguna anggaran mengelola proyek pengadaan kambing rambon secara tertutup dan dapat disimpulkan kambing yang dihasilkan jauh dari spesifikasi yang telah ditentukan, kemudian patut diduga juga kambing yang telah disalurkan kepada kelompok ternak sebagai penerima manfaat tidak diketahui keberadaannya dan/atau telah dijual, disinyalir penerima manfaat telah bekerjasama dengan pengguna anggaran untuk membagi uang hasil penjualannya”, pungkas Seno Aji.
Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung yang akan dilantik pada tanggal 23 April 2025 yaitu Danang Suryo Wibowo, S.H, LL.M menggantikan Dr. Kuntadi, S.H, M.H melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H untuk melakukan penegakan hukum dan mengusut tuntas atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana tertuang dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Perilaku korupsi sudah harus menjadi perhatian serius semua pihak sebab dikawatirkan akan mengakar dan tersistem jika pemberantasannya tidak dilakukan secara tegas dan komprehensif.