DPP Kampud Nilai Pembahasan Revisi UU TNI Di Hotel Bintang 5 Kesampingkan Asas Keterbukaan

banner 728x90

“Dengan adanya peristiwa pmbahasan kepentingan publik di hotel maka patut dinilai sebagai upaya privatisasi atas pembahasan revisi UU TNI oleh Panja Komisi I DPR RI dan unsur pemerintah dan sudah tentu melukai serta menciderai proses demokrasi yang seharusnya sama-sama kita jaga dan junjung tinggi, kondisi ini sebagai sinyalemen pelemahan terhadap keterlibatan partisipasi masyarakat, ada apa dibalik upaya privatisasi ini?”, kata aktivis pejuang demokrasi Seno Aji.

Selain itu, Seno Aji menilai langkah panja Komisi I DPR RI dengan melakukan kegiatan di hotel bintang 5 tidak sejalan dengan instruksi Presiden terkait efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.

“Dengan telah diterbitkannya instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

BACA SELENGKAPNYA :  Darurat Korupsi,"DPP Kampud Meminta RUU KUHAP Harus Diperkuat Kejaksaan Kejaksaan Lakukan Penyidikan Tipikor

Maka sudah sepatutnya berlaku untuk dan harus diterapkan oleh semua unsur termasuk DPR RI. Sebagaimana Inpres tersebut ditujukan kepada para Menteri, Panglima TNI, Kepala Kepolisian, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur dan para Bupati/Walikota, jadi sudah jelas tidak ada pengecualian, dan agenda di hotel bintang kelas 5 merupakan upaya yang tidak sejalan dengan Inpres tentang efisiensi tersebut”, tegas Seno Aji sapaan akrabnya.

BACA SELENGKAPNYA :  Blusukan Ke Bandung, Kapolri dan Panglima Mapping Kebutuhan Masyarakat Dampak PPKM Darurat

Diakhir penjelasannya, Seno Aji meminta kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melalukan fungsi pengawasannya.

banner 728x90