Sosok Seno Aji yang dikenal sederhana ini juga menambahkan bahwa terkait dengan penanganan laporan dugaan tipikor proyek pengadaan chromebook yang bersumber dari alokasi dana DAK fisik dan APBD tahun anggaran 2023 sebesar 17.455.245.000, pihak tim Pidsus Kejari Lampung Tengah akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kejati Lampung untuk meminta petunjuk kepada Kejaksaan Agung.
Hal ini dilakukan agar menghindari tumpang tindih penanganan dengan unsur obyek yang sama, karena saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022 (proyek pengadaan chromebook) sebesar Rp. 9,9 Triliun. Kemudian tim penyidik Kejagung berhasil memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum melalui keterangan persnya, pada Selasa (3/6/2025).
“STN selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2019.
HM selaku Plt. Direktur Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020.
KHM selaku Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
WH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020 sampai dengan 2021.
AB selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020”, kata Kapuspenkum Dr. Harli.