SAMARINDA.INFODESANEWS – Dipertegas dengan surat menteri dalam negeri republik Indonesia nomor : 003.1/4397/SJ tanggal 29 Juli 2022 perihal menyemarakkan peringatan hari ulang tahun ke- 77 kemerdekaan republik Indonesia melalui gerakan pembagian 10 juta bendera Merah Putih.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajak pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih.
Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih merupakan upaya untuk menyemarakan HUT RI ke-77 tahun.
Bendera-bendera yang dibagikan itu bakal dipasang di seluruh instansi pemerintah, swasta, sekolah, tempat umum, rumah, dan tempat strategis lainnya.
Hal ini pula dilaksanakan oleh Pemprov Kaltim yang membagikan Bendera Merah Putih di Jalan Gajah Mada, persis depan kantor Gubernur Kaltim, pada Rabu (10/8/2022) pagi.
“Bendera merah putih merupakan simbol dan alat pemersatu masyarakat. Ini mengingatkan tentang persatuan dan kesatuan,” ucap Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi.
Sementara itu, Danrem 091/ASN Brigjen TNI Dendi Suryadi ,S.H.,M.H. memaknai pembagian bendera merupakan upaya memupuk rasa cinta dan bangga terhadap negara Indonesia.
Dia juga mengharapkan pengibaran bendera tak hanya berlangsung secara seremonial.
Dengan begitu, kata dia, akan tumbuh rasa semangat dalam memberikan kontribusi yang besar terhadap negara melalui perannya masing-masing.
“Harapannya tumbuh rasa nasionalisme. Semangat kebangsaan bisa terjaga untuk mencapai cita-cita negara untuk seluruh rakyat Indonesia,” tambah Danrem.(Mur)*