Guru Ngaji Pelaku Pencabulan Digelandang Polisi Lampung Selatan

banner 728x90

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Pelaku Z dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

BACA SELENGKAPNYA :  ASN di Sabbang Tikam Dua Teman di Pesta Ballo', Harusnya Jadi Panutan di Masyarakat

Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian.
“Kami mengoptimalkan penyelidikan dan menaruh atensi penuh pada kasus ini agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(Ronald)

banner 728x90

Posting Terkait

Jangan Lewatkan