Kebijakan Publik Yang Dapat Diterapkan Di Desa

LIFESTYLE, OPINI270 Dilihat

BLORA, INFODESANEWS – Istilah kebijakan publik diserap dari bahasa asing yaitu kebijakan publik. Kebijakan publik merupakan modal utama yang dimiliki pemerintah untuk mengatur masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan.

Melalui kebijakan publik inilah pemerintah kemudian memiliki kekuasaan dan kewenangan hukum untuk mengatur masyarakat dan sekaligus menegakkan segala ketentuan yang telah ditetapkan. Walaupun bersifat memaksa, namun hal tersebut sah dan sah karena berdasarkan aturan yang jelas. Berikut definisi, instrumen, kebijakan publik di indonesia yang dapat diterapkan di desa.

Pengertian Kebijakan Publik

Dalam kamus besar bahasa indonesia, kebijakan diartikan sebagai rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar suatu rencana dalam melaksanakan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (mengenai pemerintahan, organisasi, dan lain-lain); pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip dan pedoman bagi manajemen dalam upaya mencapai tujuan.

Pengertian lain, melansir dari buku public policy (2014), carl j. Federick seperti dikutip leo agustino (2008:7) mendefinisikan kebijakan sebagai rangkaian tindakan atau kegiatan yang diajukan oleh seseorang, kelompok, atau pemerintah dimana terdapat hambatan ( kesulitan) dan peluang implementasi usulan kebijakan untuk mencapai tujuan tertentu.

Sedangkan pengertian kebijakan publik sendiri menurut aminuddin bakry (2010) adalah keputusan atau pilihan yang secara langsung mengatur pengelolaan dan pendistribusian sumber daya alam, keuangan dan manusia untuk kepentingan masyarakat, masyarakat dan warga negara.

Tingkatan Kebijakan Publik Di Indonesia

Di indonesia pelaksanaan kebijakan publik/publik dilakukan oleh presiden dan para pembantu presiden lainnya yaitu wakil presiden dan para menteri. Kebijakan publik mempunyai tingkatan, nugroho (2006:31) menegaskan jika secara sederhana rangkaian atau tingkatan kebijakan publik di indonesia dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:

  • Kebijakan publik bersifat makro atau umum, atau mendasar, yaitu:
  • UUD 1945,
  • undang-undang/perpu,
  • peraturan pemerintah,
  • peraturan presiden, dan
  • peraturan daerah.
  • Kebijakan publik yang bersifat (meso) atau sedang, atau penjelasan pelaksanaannya. Kebijakan ini bisa berbentuk peraturan menteri, surat edaran menteri, peraturan gubernur, peraturan bupati, ataupun peraturan walikota. Kebijakan tersebut juga dapat berbentuk surat keputusan bersama atau skb antara menteri, gubernur dan bupati serta walikota.
  • Kebijakan publik yang bersifat mikro adalah kebijakan yang mengatur pelaksanaan atau penerapan kebijakan di atas. Bentuk kebijakan tersebut berupa peraturan yang dikeluarkan oleh pejabat publik di bawah menteri, gubernur, bupati, dan walikota.

Demikian ulasan tentang Kebijakan Publik Yang Dapat Diterapkan Di Desa, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Baca Juga