PRINGSEWU,INFODESANEWS — Kejaksaan Negeri Pringsewu menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp278 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi aparatur desa di Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.
BACA SELENGKAPNYA : 3 ASN Dinas Pertanian Luwu Utara Tersangka Kasus Korupsi Sarana Prasarana
Powered by Inline Related Posts
Uang tersebut diserahkan secara langsung kepada tim penyidik pada hari Rabu, 4 Juni 2025, pukul 17.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Adapun rincian uang titipan tersebut meliputi: