Kejati Lampung Garap Laporan DPP Kampud Terkait Dugaan Korupsi Proyek Chromebook Dinas Pendidikan Lampung Tengah

banner 728x90

Adapun modus operandi yaitu terindikasi bahwa dalam pelaksanaan 7 paket pengadaan chromebook yang dilaksanakan oleh 6 perusahaan penyedia dengan metode e-purchasing telah terjadi pengkondisian perusahaan penyedia dengan pola pembentukan harga dan penentuan spesifikasi teknis dilakukan tanpa dasar yang jelas, sehingga diduga terdapat unsur mark-up harga, selain itu disinyalir terdapat pengurangan volume kegiatan kondisi ini nampak adanya temuan barang yang dikirm oleh penyedia ke sekolah penerima merupakan jenis chromebook dengan garansi 1 tahun namun pembayaran didasarkan dengan spesifikasi jenis chromebook garansi 2 tahun sehingga terdapat selisih harga yang mengarah kepada mark-up harga dan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya”, jelas Seno Aji.

BACA SELENGKAPNYA :  Kirim Permohonan Ke Kejati Lampung DPP Kampud Kawal Kasus Tipikor Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus

Sosok Seno Aji yang dikenal low profil ini pun menerangkan jika DPP KAMPUD meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dibawah kepemimpinan Kuntadi, S.H, M.H bersama-sama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H untuk mengusut tuntas dan melakukan upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana tertuang dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kita telah melayangkan surat permohonan klarifikasi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran proyek pengadaan chromebook ke pengguna anggaran yakni kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah namun pengguna anggaran tidak kooperatif sebagai upaya mewujudkan pertanggungjawaban penggunaan uang negara kepada masyarakat secara transparan dan terbuka.

BACA SELENGKAPNYA :  Polisi Tetapkan AEA Pembunuh Briptu Singgih Abdi

Tentunya hal ini menambah keyakinan kita sebagai Lembaga kontrol sosial telah terjadi dugaan praktik tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut, oleh karena itu kita mendukung dan meminta Kajati Lampung dibawah kepemimpinan Bapak Dr. Kuntadi, S.H, M.H untuk menitikberatkan upaya pemidanaan atas kasus-kasus dugaan tipikor selain upaya mengembalikan kerugian keuangan negara.

banner 728x90