Menanggapi upaya Kejati Lampung tersebut, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap terus konsisten memberikan dukungan kepada Kejati Lampung dan melakukan pendampingan terhadap tindaklanjut penanganan laporan terkait dugaan KKN pada dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2023 dari alokasi APBD Kabupaten Pesawaran.
“Kita tetap konsisten dan komitmen memberikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dibawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo, SH, L.LM melalui Aspidsus Armen Wijaya, S.H, M.H yang telah menyerahkan atau melimpahkan penanganan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Pesawaran dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan konstitusionalnya yaitu membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah kegiatan diantaranya :
1. Pembangunan ruang kelas baru SMPN 27 Pesawaran senilai Rp. 742. 500.000,- TA 2023.
2. Pembangunan ruang kelas baru SMP Satap 12 Pesawaran senilai Rp. 742.500.000,- TA 2023.
3. Pembangunan ruang kelas baru SMPN satap 12 Pesawaran senilai Rp. 395.843.000,- TA 2023.
4. Pembangunan ruang TU SMPN 31 Pesawaran senilai Rp. 375.000.000,- TA 2023.
5. Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotannya SMPN 31 Pesawaran senilai Rp. 587.279.000,- TA 2023.
6. Pembangunan ruang kelas baru SMPN 31Pesawaran senilai Rp. 742.825.000,- TA 2023
Oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran dan mengusut nya secara tuntas, dalam konteks laporan tentunya kita akan jadwalkan untuk segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pesawaran guna memberikan dukungan dan pendampingan atas penanganan laporan pengaduan tersebut”, jelas Seno Aji pada Sabtu (10/5/2025) siang.
Untuk diketahui diberitakan sebelumnya pada Jumat (28/2/2025), Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji menyampaikan bahwa DPP KAMPUD menduga terhadap 6 proyek tersebut telah terjadi upaya praktik tindak pidana korupsi dengan modus operandi yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran bersama-sama Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) serta panitia lelang dan kontraktor pelaksana kegiatan.