Kejati Teruskan Laporan DPP Kampud Ke APIP,”Dugaan Korupsi Dana MTQ Kabag Kesra Pemkot Bandar Lampung

banner 728x90

BANDAR LAMPUNG,INFODESANEWS-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) nampaknya meneruskan tindaklanjut laporan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) ke Inspektorat Provinsi Lampung selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP).

Adapun laporan itu terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran belanja kegiatan musabaqah tilawatil qur’an (MTQ) ke-50 tingkat Provinsi Lampung tahun anggaran 2023 senilai Rp. 4.900.000.000,- (empat milyar sembilan ratus juta rupiah) oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Kepala Bagian Kesejahteraan rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung.

Demikian dijelaskan oleh Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM melalui surat tertulisnya secara resmi dengan nomor B-3138/L.8.5/Fs/06/2025 tanggal 4 Juni 2025 yang ditujukan kepada Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H sebagai ketua umum DPP KAMPUD.

banner 728x90
BACA SELENGKAPNYA :  Kejati Lampung Dalami Laporan DPP Kampud Senilai 60 Miliyar

Posting Terkait

Jangan Lewatkan