Kejati Teruskan Laporan DPP Kampud Ke APIP,”Dugaan Korupsi Dana MTQ Kabag Kesra Pemkot Bandar Lampung

banner 728x90

Melalui surat jenis Pidsus -3A tersebut, dijelaskan bahwa sehubungan dengan laporan pengaduan dari DPP KAMPUD nomor 65/B/Sek/LP/DPP-KAMPUD/IX/2024 tanggal 4 September 2024 perihal laporan indikasi kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) terkait belanja penyedia jasa acara MTQ senilai Rp. 4.900.000.000,- dari alokasi APBD tahun 2023 oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Kabag Kesra, maka tindaklanjut laporan diteruskan kepada Inspektorat Provinsi Lampung selaku aparat pengawas internal Pemerintah (APIP) untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan MoU antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI dan Kepolisian NRI tentang koordinasi aparat pengawas internal pemerintah dan aparat penegakan hukum dalam penanganan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah.

BACA SELENGKAPNYA :  Pidsus Kejati Lampung Garap Laporan DPP Kampud Indikasi Korupsi Dana BOKB Dinas PPKB Lamteng Senilai 8,9 Miliyar

Menyikapi upaya Kejati Lampung tersebut, ketua umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H menyampaikan bahwa pihaknya menghormati kebijakan Kejati Lampung dalam upaya menindaklanjuti laporan penggunaan dana APBD tahun 2023 oleh Kabag Kesra Pemkot Bandar Lampung yang diperuntukan pada belanja penyedia jasa acara MTQ senilai Rp. 4.900.000.000,-, sepanjang diproses sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Kita menghargai dan menghormati keputusan Kejati Lampung dalam menindaklanjuti laporan dari DPP KAMPUD terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam belanja penyedia jasa acara MTQ senilai Rp. 4.900.000.000,-, namun sebelum laporan diteruskan ke Inspektorat Provinsi Lampung selaku APIP seharusnya dan sepatutnya pihak Kejati Lampung melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap laporan baik secara administratif maupun substantif.

banner 728x90

Posting Terkait

Jangan Lewatkan