Kejati Teruskan Laporan DPP Kampud Ke APIP,”Dugaan Korupsi Dana MTQ Kabag Kesra Pemkot Bandar Lampung

banner 728x90

Kemudian pada tahap pemeriksaan substantif Kejati Lampung sebagai penegak hukum dapat memintai keterangan pelapor baik secara lisan dan/atau tertulis, dan jika pelapor tidak memberikan keterangan maka tindaklanjut laporan dapat ditentukan oleh penegak hukum, setelah prosedur tersebut terpenuhi Kejati Lampung dapat meneruskan penanganan laporan kepada Inspektorat Provinsi Lampung sebagaimana tercantum dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018″, jelas sosok aktivis Seno Aji pada Kamis (12/6/2025).

Kendati demikian, Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD terus mendukung upaya dan langkah Kejati Lampung di bawah komando Kajati Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM dalam rangka menjalankan tugas konstitusionalnya yaitu menegakan hukum, menegakan keadilan dan menjamin kepastian hukum termasuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu yang diatur dalam Undang-undang salah satunya membongkar dan mengusut skandal praktik dugaan tindak pidana korupsi.

“Harus dimaknai bahwa langkah Kejati Lampung meneruskan penanganan laporan DPP KAMPUD tersebut kepada APIP dalam rangka upaya melaksanakan tugas konstitusionalnya yakni menjamin kepastian hukum selain menegakan hukum dan keadilan atas laporan yang telah didaftarkan DPP KAMPUD ke kantor Kejati Lampung, maka sudah sepatutnya DPP KAMPUD terus mendukung upaya Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM, kemudian dalam konteks laporan tentunya kita berharap dapat segera ditindaklanjuti oleh APIP sesuai prosedur, administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

banner 728x90
BACA SELENGKAPNYA :  Knalpot Brong atau Bising Dibrantas Total, Kini Kapolsek Tayu Turun

Posting Terkait

Jangan Lewatkan