Kemudian tetap mempedomani prinsip transparansi dengan memberitahukan secara tertulis kepada pelapor atas perkembangan penanganan laporan sebagaimana tercantum pada pasal 6 dalam MoU antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI dan Kepolisian NRI tentang koordinasi aparat pengawas internal pemerintah dan aparat penegakan hukum dalam penanganan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, tercantum juga dalam pasal 10 ayat (2) PP nomor 43 tahun 2018 dan pasal 25 PP nomor 12 tahun 2017″, pungkas Seno Aji yang dikenal sederhana. (***Ronald)