LAMPUNG,INFODESANEWS- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) nampaknya telah melimpahkan penanganan laporan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pelaksanaan belanja di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran (TA) 2023
Diantaranya:
1. Belanja perjalanan dinas senilai Rp. 14.171.407.703,- (empat belas milyar seratus tujuh puluh satu juta empat ratus tujuh ribu tujuh ratus tiga rupiah).
2. Belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah senilai Rp. 16.915.064.870,- (enam belas milyar sembilan ratus lima belas juta enam puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah).
Dimana kedua anggara belanja tersebut bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Demikian dijelaskan oleh Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H, M.H melalui surat tertulisnya secara resmi dengan nomor B-2797/L.8.5/Fs/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang ditujukan kepada Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H sebagai ketua umum DPP KAMPUD.