Melalui surat jenis Pidsus -3A tersebut, dijelaskan bahwa sehubungan dengan laporan pengaduan dari DPP KAMPUD nomor 8/B/Set/LP/DPP-KAMPUD/I/2025 tanggal 25 Januari 2025 perihal laporan indikasi kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) terkait pelaksanaan belanja di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran (TA) 2023 diantaranya:
1. Belanja perjalanan dinas senilai Rp. 14.171.407.703,-
2. Belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah senilai Rp. 16.915.064.870,-
Maka atas dasar tersebut, sesuai dengan juknis Kejaksaan RI tentang penanganan laporan atau pengaduan yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah laporan pengaduan tersebut diserahkan kepada Kejakaaan Negeri (Kejari) Tanggamus.
Menanggapi upaya Kejati Lampung tersebut, ketua umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap terus memberikan dukungan kepada Kejati Lampung dan melakukan pendampingan terhadap tindaklanjut penanganan laporan terkait dugaan KKN dalam pelaksanaan belanja di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2023 yaitu belanja perjalanan dinas senilai Rp. 14.171.407.703,- dan belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah senilai Rp. 16.915.064.870,-
“Kita tetap terus memberikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dibawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM melalui Aspidsus Bapak Armen Wijaya, S.H, M.H yang telah meneruskan atau melimpahkan penanganan laporan/ pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan konstitusionalnya yakni membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi pada belanja belanja perjalanan dinas senilai Rp. 14.171.407.703,- dan belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah senilai Rp. 16.915.064.870,- dari alokasi APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2023 oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus, dan kemudian mengusutnya secara tuntas, dalam konteks laporan tentunya kita akan jadwalkan untuk segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dan/atau Kejaksaan Negeri Tanggamus guna memberikan dukungan dan pendampingan atas penanganan laporan/ pengaduan tersebut”, jelas Seno Aji yang juga merupakan akademisi di salah satu Universitas swasta pada Rabu (28/5/2025) siang.