BANDAR LAMPUNG,INFODESANEWS- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) nampaknya telah meneruskan penanganan laporan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur
Terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pelaksanaan proyek pengadaan sapi PO senilai Rp. 980.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) dan pengadaan sapi betina persilangan senilai Rp. 2.484.000.000,- (dua milyar empat ratus delapan puluh empat juta rupiah) yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2023 pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur.
Demikian diungkapkan oleh Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H, M.H melalui surat resminya dengan nomor B-2778/L.8.5/Fs/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 yang ditujukan kepada Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H sebagai ketua umum DPP KAMPUD.
Melalui surat jenis Pidsus -3A tersebut, dijelaskan bahwa sehubungan dengan laporan pengaduan dari DPP KAMPUD nomor 23/B/Set/LP/DPP-KAMPUD/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 perihal laporan indikasi kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) terkait pelaksanaan proyek pengadaan sapi PO senilai Rp. 980.000.000,- dan pengadaan sapi betina persilangan senilai Rp. 2.484.000.000,- pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur, maka atas dasar juknis Kejaksaan RI tentang penanganan laporan atau pengaduan yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah laporan pengaduan tersebut diserahkan kepada Kejakaaan Negeri (Kejari) Lampung Timur.
Menanggapi upaya Kejati Lampung tersebut, ketua umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memberikan dukungan kepada Kejati Lampung dan melakukan pendampingan terhadap tindaklanjut penanganan laporan terkait dugaan KKN dalam pelaksanaan proyek pengadaan sapi PO dan pengadaan sapi betina oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur.
“Kita tetap memberikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dibawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM melalui Aspidsus Bapak Armen Wijaya, S.H, M.H yang telah meneruskan atau melimpahkan tindaklanjut laporan/ pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan konstitusionalnya yakni membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan proyek pengadaan sapi PO dan pengadaan sapi betina pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur dan kemudian mengusutnya secara tuntas, dalam konteks laporan tentunya kita akan jadwalkan untuk segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dan/atau Kejaksaan Negeri Lampung Timur sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, guna memberikan dukungan dan pendampingan atas penanganan laporan/ pengaduan tersebut”, jelas Seno Aji yang juga merupakan akademisi di Universitas swasta di Lampung pada Minggu (1/6/2025).