Kejati Teruskan Laporan DPP Kampud Ke Kejari,”Dugaan Korupsi Proyek Sapi TA-2023 Di Dinas Peternakan Lampung Timur

banner 728x90

Sebelumnya, DPP KAMPUD meminta Kejati Lampung dibawah komando Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM mengusut secara tuntas terhadap dugaan tipikor dalam pelaksanaan pengadaan sapi PO dan pengadaan sapi betina oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur yang bersumber dari alokasi APBD tahun anggaran 2023.

Seno Aji sebagai ketua umum DPP KAMPUD menyatakan pada Senin (19/5/2025), bahwa peristiwa tindak pidana korupsi di Indonesia tentunya telah menjadi persoalan dan problem universal bersifat endemik, mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam mencapai kesejahteraan masyarakat.

“Tipikor yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga perlu adanya penanganan dengan cara-cara yang luar biasa, maka sudah sepatutnya kita DPP KAMPUD terus memberikan dukungan dan pendampingan melalui fungsi kontrol sosial terhadap penanganan kasus-kasus dugaan tipikor dan tindaklanjut laporan masyarakat terkait dugaan tipikor yang ditangani oleh Kejati Lampung khususnya laporan terkait dugaan penyelewengan keuangan negara dan/atau derah, oleh karena itu kita berharap kepada Kejati Lampung dibawah kepemimpinan Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Bapak Armen Wijaya, S.H, M.H agar mengusut tuntas laporan dugaan Tipikor yang telah didaftarkan resmi DPP KAMPUD pada kantor Kejati Lampung terkait dugaan korupsi proyek pengadaan sapi PO senilai Rp. 980.000.000,- dan pengadaan sapi betina persilangan senilai Rp. 2.484.000.000,- yang bersumber dari alokasi APBD tahun anggaran 2023 pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur, tentunya dengan mengutamakan pemidanaan dalam mengusutnya, selain upaya mengembalikan kerugian keuangan negara, diharapkan dengan keseriusan dan ketegasan dalam penegakan hukum oleh Kajati Lampung supaya para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan tipikor proyek pengadaan sapi yang menelan uang daerah milyaran rupiah jera atas perilakunya, sikap serius dan tegas tersebut perlu diwujudkan melalui proses peningkatan status laporan DPP KAMPUD ke sejumlah tahapan yaitu dari tahap telaah ke tahap penyelidikan dan tahap penyidikan secara menyeluruh dan komprehensif serta tidak tebang pilih, tahap penetapan para tersangka dan menjebloskan para pihak yang terindikasi terlibat ke hotel prodeo serta merampas harta kekayaan hasil dugaan tipikornya.

BACA SELENGKAPNYA :  Tim Patroli Ditsamapta Polda Lampung Amankan Gerombolan Geng Motor

Kemudian tahap menyeretnya ke Pengadilan Tipikor serta tahap mendakwanya dengan tuntutan yang seberat-beratnya, sebagaimana telah diamanatkan dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi, dan menjeratnya dengan pasal 2 dan pasal 3”, kata Seno Aji.

BACA SELENGKAPNYA :  Enam Proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran Diduga Korupsi Dilaporkan DPP Kampud Ke Kejati Lampung

Sebelumnya Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H melalui keterangan persnya menyampaikan bahwa laporan dari DPP KAMPUD terkait dugaan Tipikor pengadaan sapi PO senilai Rp. 980.000.000,- dan pengadaan sapi betina persilangan senilai Rp. 2.484.000.000,- sedang digarap oleh bidang Pidsus Kejati Lampung masuk pada tahap telaah laporan.

“Laporan sudah di Bidang Pidsus dan laporan sedang telahaan tim Pidsus, hasilnya belum dapat diinformasikan”, kata Kasipenkum pada Rabu (19/3/2025)

banner 728x90

Posting Terkait

Jangan Lewatkan