“Jika uang diberikan secara sukarela, meski dengan motif tertentu, maka unsur pemerasan tidak terpenuhi,” jelas Jack.
Selain itu, ia menyoroti Pasal 55 dan 56 KUHP yang menyatakan bahwa pemberi dan penerima uang dalam satu tindak pidana harus diproses hukum secara setara. Jack berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Disisi lain, Iskandar yang didampingi Jack sebagai kuasa hukum, menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penerimaan uang.
BACA SELENGKAPNYA : Staf Khusus Menpora Kunjungi PAUD As-Syifa Kemang
Powered by Inline Related Posts
“Saya hanya diminta penjelasan terkait pemberitaan dan menyarankan agar masalah diselesaikan di tingkat redaksi. Saya bahkan melarang mereka datang ke Blora, tetapi tidak diindahkan,” tegas Iskandar.