Kasus ini bermula ketika tiga wartawan berinisial JS (55), FAP (42), dan S (45) diduga memeras DW (38) dan MNR (31) terkait pemberitaan dugaan penyimpangan BBM ilegal yang melibatkan anggota TNI. Dalam pertemuan di sebuah rumah makan pada 22 Mei 2025, ketiga wartawan awalnya meminta Rp5 juta, kemudian meningkat menjadi Rp10 juta. Karena DW hanya membawa Rp4 juta, kekurangannya diminta ditransfer. Saat penyerahan uang dilakukan, polisi yang telah melakukan penyelidikan sebelumnya menangkap ketiganya.
Sementara itu, Kapolres Blora melalui Aipda Cahyoko menyatakan bahwa ketiga tersangka saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Mereka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman,” jelas Cahyoko.
Lanjutnya, Polres Blora juga mengimbau masyarakat melaporkan tindak kriminal melalui call center 110.