Korban Penipuan, Importir asal Perancis Mengadu Ke Polres Didamping Kuasa Hukum

INFODESA, PERISTIWA139 Dilihat

KLATEN – INFODESANEWS, Dua importir asal Perancis menjadi korban penipuan dan penggelapan. Kedua korban mengalami kerugian hingga mencapai 45.000 Euro atau senilai Rp 700 juta lebih. Terduga pelakunya adalah seorang ekportir warga Negara Belanda berinisial JH dan pengusaha mebel asal Klaten berinisial ES.

Warga negara Perancis berinisial JP dan warga negeri Indonesia yang tinggal di Perancis berinisial RW diperiksa sebagai saksi pelapor oleh Satuan Reskrim Polres Klaten, Kamis 25 Agustus 2022. Keduanya datang ke Indonesia khusus menghadiri undangan pemeriksaan sebagai saksi pelapor dengan didampingi oleh Kuasa Hukum dari Dr Kusuma Putra SH MH & Partners Solo.

“Hari ini, kami mendatangi Polres Klaten Unit II Reskrim untuk mendampingi klien kami, sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan sesama importir,’’ kata Dr. BRM. Kusuma Putra SH.MH di Mapolres Klaten.

Kedua saksi pelapor yakni JP dan RW menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam, sejak pukul 12.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB, dengan didampingi kuasa hukum. “Sebenarnya, surat panggilan untuk pemeriksaan sudah dilayangkan penyidik Satreskrim Polres Klaten, Mei 2022 lalu. Namun karena pelapor tinggal di Perancis, maka baru hari ini bisa memenuhi panggilan,’’ ujar Kusuma.

Kasus itu dilaporkan ke Polres Klaten sesuai yurisdiksi terjadinya perkara, yakni di Klaten pada 12 April 2022. Dia berharap agar Polres Klaten segera menindaklanjuti kasus ini, karena kasus ini menyangkut kepercayaan luar negeri. “Kasus ini bukan sekedar kasus penipuan, namun lebih pada kepercayaan luar negeri agar mereka merasa terlindungi bila melakukan dalam bekerja sama dengan pelaku usaha atau UMKM di Indonesia,’’ ujar Kusuma. (Panut JP/SM/Mera)

Berita Terkait

Baca Juga