Perangkat Desa Harus Memahami Tugas Pokok dan Fungsinya

INFODESA250 Dilihat
Blitar, Infodesanews.com – Pemerintah Desa Suru Kecamatan Doko Kabupaten Blitar, Kapten Chb Sutrisno selaku Danramil 0808/13 Doko  menghadiri Pengambilan sumpah dan pelantikan / pengukuhan kembali perangkat desa di aula Balai Desa Suru yang dihadiri oleh seluruh perangat Desa Suru, Toga, Tomas, Toda beserta pengurusnya serta tokoh masyarakat lainnya. Blitar, Kamis(19/10/17)
 
Dalam sambutannya Kepala Desa Suru Sariati menyampaikan Pelaksanaan pelantikan ini merupakan rangkaian kegiatan penataan Perangkat Desa Suru sebagai salah satu wujud pelaksanaan Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan desa yang telah ditindaklanjuti.
” Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dengan kesepakatan Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Suru, sehingga Perangkat desa dapat mulai bekerja sesuai dengan tupoksinya dalam struktur pemerintahan desa,” ungkapnya lagi.
 
Sementara itu, Danramil 0808/13 Doko, Kapten Chb Sutrisno dalam sambutannya menyampaikan desa Suru adalah yang pertama melaksanakan Pelantikan Perangkat Desa dalam wilayah Kecamatan Doko. Perangkat desa yang baru saja diambil sumpahnya dan dilantik / dikukuhkan bukan bertanggung jawab secara formal saja akan tetapi juga ada pertanggungjawaban kepada Allah SWT.
” Untuk itu Perangkat Desa harus lebih memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai komitmen dalam melaksanakan tugas dan dapat bersinergi dengan unsur kelembagaan yang ada,” Ungkap Danramil 0808/13 Doko.
 
Perangkat Desa harus mempunyai kecerdasan, ketrampilan , inovasi , kreatif dan gagasan yang cemerlang demikian imbuh Danramil 0808/13 Doko(amrin08)

Berita Terkait

Baca Juga