LAMPUNG,INFODESANEWS- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) nampaknya sedang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran perjalanan dinas senilai Rp. 14.171.407.703,- dan belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah senilai Rp. 16.915.064.870,- pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggmus.
Dana yang beralokasi darri APBD tahun anggaran 2023 yang dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (23/1/2025) siang.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H melalui keterangannya persnya yang diterima oleh tim media ini pada Senin (3/3/2025).
“Informasi nya surat sudah di bidang Pidsus”, terang Kasipenkum.
Dirinya menjelaskan juga bahwa pihaknya saat ini sedang mengkaji secara mendalam terhadap laporan tersebut.