Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi Di Desa Karang Sari Kecamatan Ketapang Lamsel”Remaja 17 Tahun Jadi Tersangka

banner 728x90

Pelaku kasus ini dijerat dengan Pasal 305 KUHP juncto Pasal 181 KUHP. Pasal 305 KUHP tentang tindakan menyembunyikan kelahiran atau kematian anak, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Sementara itu, Pasal 181 KUHP mengatur tentang penyembunyian, penguburan, atau pembuangan mayat dengan tujuan menutupi kematian, yang dapat mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 9 bulan atau denda.

BACA SELENGKAPNYA :  Polisi Bongkar Home Industri Sabu Di Lampung Timur

“Penanganan terhadap RD dilakukan dengan memperhatikan statusnya sebagai anak di bawah umur. Proses hukum tetap berjalan untuk memastikan keadilan,” ujar AKBP Yusriandi Yusrin, Kapolsek Penengahan.

Kapolres Lampung Selatan, Yusriandi, menghimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap persoalan sosial, khususnya yang melibatkan anak dan remaja.

banner 728x90

Posting Terkait

Jangan Lewatkan