Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para tersangka.
“Kami mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario merah dan satu buah angkong putih merah.
Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda setelah hasil interogasi menunjukkan keterlibatan mereka dalam pencurian,” ujarnya.
BACA SELENGKAPNYA : TA 2024 Polres Lamsel Berhasil Menangkap 183 Pelaku Narkoba
Powered by Inline Related Posts
Selain itu, ia menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.