Korban kemudian menyerahkan uang kepada FAP. Saat transaksi berlangsung, petugas Polres Blora melakukan pengamanan terhadap ketiga pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil.
BACA SELENGKAPNYA : Warga Blora di Wamena Berhasil Pulang DI jemput Pemda Blora
Powered by Inline Related Posts
Beberapa barang bukti berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman untuk keuntungan pribadi atau orang lain.