Tim Verifikasi BLT DD Talang Baru Lakukan Validasi Lapangan Calon KPM

INFODESA561 Dilihat

(Tim verifikasi calon kpm blt DD desa Talangbaru saat memverifikasi kondisi calon kpm, Rabu (19/1/2023)

 

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Tim Verifikasi dan Validasi calon KPM BLT DD, Desa Talangbaru Kecamatan Sidomulyo, melaksanakan Verifikasi dan Validasi data lapangan calon penerima manfaat bantuan langsung tunai Dana Desa tahun anggaran 2023.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.

Kepala Desa Talangbaru Ahmadi mengatakan, verifikasi dan validasi yang dilakukan, ini merupakan tindak lanjut terkait calon KPM BLT-DD tahun 2023.

“Tahun anggaran 2023 berdasarkan aturan bahwa BLT-DD masih tetap menjadi salah satu prioritas, walaupun berbeda dengan tahun 2022.”kata dia saat di temui infodesanews.com, di ruang kerjanya, Jum,at (20/1/2023)

Menurutnya penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2023, untuk BLT minimal 10 persen dan maksimal 25 persen dari pagu anggaran.

“Maka kami, kembali melakukan verifikasi dan validasi langsung ke rumah calon KPM agar sesuai kriteria yang menjadi ketentuan.”ujarnya.

Dijelaskan, kurang lebih ada sekitar 27 calon KPM yang dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim.

“Dari hasil verifikasi tersebut nantinya akan diketahui warga yang memang benar-benar layak atau tidak layak menerima BLT-DD. Jadi untuk jumlah KPM yang layak menerima BLT-DD itu belum bisa diketahui pasti jumlahnya.

“Kerena dari hasil verifikasi nantinya akan kita bahas kembali bersama Pendamping Desa, Lembaga Desa, BPD, LPM, dan Pemangku maupun aparat Desa. Sehingga setelah dibahas, maka akan kembali di musyawarahkan bersama untuk penetapan KPM BLT-DD tahun 2023, dengan kata lain Musyawarah Desa Khusus (Musdesus),” jelasnya.

Verifikasi langsung ini untuk memastikan dan mengetahui kondisi calon KPM tersebut.

“Mengingat, KPM BLT-DD tahun 2023 ini harus sesuai dengan kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Republik Indonesia No.8/2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023.

“Dalam aturan itu ada beberapa kriteria penerima BLT-DD, yakni keluarga miskin, dan diutamakan keluarga miskin ekstrem. Selain itu, keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis, dan keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Baca Juga