Tingkatkan Layanan Sat Lantas Polres Blora Layani Perpanjangan SIM-STNK Di Car Free Day

INFODESA188 Dilihat

Blora, Infodesanews.com – Sat Lantas Polres Blora dalam memberikemudahan warga yang membutuhkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di berbagai tempat strategis. Salah satu momon yang di gunakan adalah saat Car Free Day yang di laksanakan di setiap Minggu pagi yang di pusatkan di Alun – alun Blora.

Antusias wargapun nampak dengan beberapa warga pun ikut mengantre di depan mobil pelayanan Samsat Keliling dan Bus Pelayanan SIM yang diparkir di sekitar Pendopo rumah dinas Bupati Blora.

Kasat Lantas Polres Blora AKP Febriyani Aer S.I.K, M.H mengatakan pelayanaan ini dilakukan agar masyarakat merasa mudah dan juga tanpa mengatri lama yang bisa membuang-buang waktu disela-sela hari kerja.

” Upaya kami adalah memberikan kemudahan warga Blora yang sibuk dalam kesehariannya, sehingga di waktu libur ini kita manfaatkan untuk melayani mereka,” ungkapnya.

Kasat Lantas membeberkan, mobil pelayanan ini memang selalu ada untuk membantu masyarakat yang tak bisa melakukan perpanjangan SIM atau STNK pada Senin hingga Jumat diwilayah yang sudah ditentukan jadwalnya.

“Ini kami sudah kami jadwalkan tiap dua minggu di kegiatan CFD dengan adanya Samsat Keliling dan pelayanan SIM Keliling, anggota Sat Lantas juga sambil menyampaikan pesan keselamatan berlalu lintas pada masyarakat,” ucap AKP Febriyani Aer, Minggu (01/04/2018).

Perlu diketahui, Pelayanan Mobil SIM Keliling hanya untuk memperpanjang masa berlaku kartu SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A). Layanan tersebut pada saat Car Free Day dimulai sekira pukul 06.00 WIB sampai dengan selesai. Anda diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.

Diantaranya SIM asli yang diterbitkan Sat Lantas Polres Blora yang masa berlakunya habis kurang dari 14 hari dan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Blora. Sedangkan pembayaran pajak kendaraan cukup membawa STNK dan KTP langsung bisa dilayanan petugas.( adm)

Berita Terkait

Baca Juga