Disdukcapil Lutra Musnakan 623 Keping e- KTP

banner 728x90

LUWU UTARA(SULSEL), INFODESANEWS -Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Luwu Utara(Lutra), Sulawesi-Selatan memusnahkan 623 lembar e-KTP rusak, di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Dukcapil), Jumat, (4/10)

Pembakaran ini berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri mengenai tata cara pemusnahan e-KTP yang rusak, dimana dalam surat edaran Nomor 470.13/11176/SJ itu, Kemendagri memerintahkan agar e-KTP yang sudah dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Dinas Dukcapil Lutra, Mas’ud Masse mengatakan, 623 e-KTP itu dimusnahkan ini umumnya salah ketik nama, salah alamat, atau karena permohonan pindah alamat.
“E-KTP yang dimusnahkan itu akumulasi sejak bulan Agustus sampai September 2019.

BACA SELENGKAPNYA :  Prajurit, PNS, dan Persit Kodim 0906/Kkr Terima Penyuluhan Hukum dari Kumdam VI/Mlw

Selain itu tambah Mas’ud Masse, pemusnahan juga untuk mencegah e-KTP yang tidak layak pakai ini disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya. “Dulu, lembar e-KTP yang rusak itu digunting, tapi sekarang harus dibakar,” terangnya.

Dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan, serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP-el (e-KTP) yang rusak atau invalid,” seperti dikutip dari surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo, pada Kamis, 13 Desember 2018.

BACA SELENGKAPNYA :  Pemerintah Desa Marga Kaya Laksanakan Musdesus Penetapan KPM BLT-DD TA-2025

Dalam surat itu Hadi memerintahkan kepada seluruh Bupati atau Wali Kota untuk menugaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan pencatatan dan pemusnahan e-KTP rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah kerja masing-masing.(yustus)

banner 728x90