Sebanyak 617 Jemaah Akan Berangkat Tahun 1442 H atau 2021 M Tahun Depan

INFODESA, NASIONAL22 Dilihat

BLORA, INFODESANEWS – Kepala Kemanag menjelaskan kebijakan tentang layanan haji dan umroh. Sesuai Peraturan Menteri Agama nomor 494 Tahun 2020 tanggal 2 Juni 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M maka disampaikan bahwa jumlah jamaah calon haji asal Blora yang telah melunasi biaya tahun penyelenggaraan 1441 H sebanyak 617 orang.

“Jamaah calon haji yang telah melunasi biaya tahun ini menjadi jamaah calon haji yang akan berangkat pada penyelenggaraan tahun 1442 H atau 2021 M (tahun depan). Setoran pelunasan biaya perjalanan haji pada penyelenggaraan tahun ini akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” kata Suhadi saat meyampaikan Update Data Covid-19 di Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Blora pada Senin siang (15/6/2020).

Nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji sebagaimana dimaksud tersebut, menurutnya akan diberikan penuh oleh BPKH kepada semua jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H / 2020 M paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama pada pemberangkatan haji tahun depan, 1442 H / 2021 M.

“Semua passport jamaah calon haji, passport semua petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU tahun 1441 H / 2020 M tahun ini, akan dikembalikan ke pemilik masing-masing. Informasi selengkapnya bisa menghubungi petugas pelayanan seksi haji Kantor Kemenag Kabupaten Blora saat jam kerja,” pungkasnya. (Tim Liputan Blora)