Aliansi Desak Kejari Blora Usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi Kepala Desa Pilang

PERISTIWA171 Dilihat

BLORA, INFODESANEWS — Beberapa aliansi yang tergabung dalam FORKOM BLORA (Forum Komunikasi Masyarakat Blora) menggeruduk Kejaksaan Negeri Blora (28/10).

Aliansi yang terdiri dari FORKOM BS (Forum Komunikasi Masyarakat Blora Selatan), JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan), GN-PK ( Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi), dan Pending Mas menanyakan dan mendesak kasus dugaan korupsi Kepala Desa Pilang Kecamatan Randublatung yang tak kunjung di tangani. Kasus dugaan korupsi Kepala Desa Pilang sudah masuk di Kejaksaan Negeri Blora pada bulan Februari 2017. Sampai sekarang kasus dugaan korupsi itu terkesan tidak berjalan.

Koordinator FORKOM Blora Sugiharto, S.H. mengungkapkan bahwasanya kasus dugaan korupsi Kades Pilang yang ditangani Kejari Blora terkesan abai.

“Laporan kasus dugaan korupsi sudah kami masukkan bulan februari 2017. Sudah 2 tahun kasus ini tak kunjung ada penyelesaian, pemeriksaan dan penyidikan saja belum pernah ada,” Ungkap Sugiharto, S.H.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua JPKP Darda Syahrizal, S.H., M.H. terkait lambannya penanganan kasus dugaan korupsi Kades Pilang.

“Kami ingin tahu sebenarnya apa masalah dan hambatanya kenapa beberapa kasus korupsi dana desa yg sudah ditangani bisa mengendap sampai 2 tahun,” kata Darda.

“Kami berharap Kejaksaan Kegeri Blora konsen atas segala permasalahan korupsi khususnya Dana Desa dan Kami berkomitmen untuk mem back-up Kejari Blora untuk menyelesaikan kasus korupsi di Blora,” tambah Darda.

Audiensi pimpin oleh Kasintel Muhammad Adung, S.H. dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rendy Indro N, S.H,M.H.

Kasintel Kejari Blora menanggapi desakan FORKOM Blora untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus dugaan korupsi Kades Desa Pilang.

“Kasus dugaan korupsi Kades Pilang memang saat itu saya belum menjabat, saya menjabat di Kejari Blora mulai bulan Oktober 2018 sedangkan laporan kasus ini masuk bulan Februari 2017, daripada waktu dan energi terkuras mencari data kasus yang entah kemana, saya sarankan untuk FORKOM BS melaporkan kembali ke Kejaksaan Negeri Blora,” tegas Adung.

Muhammad Adung menambahkan Kejari Blora akan berkomitmen mempelajari dan mengawal kasus ini sampai terang dan selesai.***Red.

Berita Terkait

Baca Juga