Soal Rencana Pembangunan Masjid Sriwedari, Ahli Waris Beri Pernyataan Resmi !

NASIONAL, PERISTIWA29 Dilihat

SOLO – INFODESANEWS.COM, Walikota Solo Gibran Rakabumingraka dalam waktu dekat akan melanjutkan pembangunan infrastruktur dikota Solo. Salah satunya adalah masjid Sriwedari yang dalam pembangunannya masih diwarnai sengketa lahan.

Bahkan beberapa waktu lalu Gibran melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah I Made Suarnawan di Balai Kota Surakarta. Dalam pertemuan tersebut salah satunya membahas pembangunan pembangunan Masjid Sriwedari.

Menyikapi hal itu Ahli Waris Sriwedari memberikan penyataan bahwa sengketa lahan Sriwedari sudah selesai. “Bagi Seluruh Warga Masyarakat Kota Solo wajib tahu bahwa kasus Sengketa Tanah Sriwedari RVE VERPONDING NO.295 SELUAS : 99.889 M2 sudah selesai dan dimenangkan Pihak Ahli Waris RMT. Wiryodiningrat, ” ujar Koordinator Ahli Waris RMT. Wiryodiningrat HRM Gunadi Joko Pikukuh belum lama ini.

Menurut Gunadi, berdasarkan surat perintah penetapan/perintah pelaksanaan eksekusi paksa Nomor : 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt Jo Nomor : 31/Pdt.G/2011/PN.Ska Jo Nomor : 87/Pdt/2012/PT.Smg Jo Nomor : 3249 K/Pdt/2012 Jo Nomor : 478 PK/Pdt/2015.

Oleh Ketua Pengadilan Negeri Surakarta yang Berbunyi Sebagai Berikut :

MENETAPKAN
1 .Mengabulkan : PEMOHON EKSEKUSI Tersebut
2 .Memerintahkan Kepada : PANITERA PENGADILAN..NEGERI SURAKARTA KELAS 1A KHUSUS

Atau jika ia berhalangan, menunjuk : PENGGANTI NYA YANG SAH, Disertai 2 (Dua) Orang Saksi Untuk Melaksanakan : EKSEKUSI PENGOSONGAN Terhadap : SEBIDANG TANAH & BANGUNAN SELUAS : 99.889 M2. (Lebih Kurang : Sembilan Puluh Sembilan Ribu, Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Meter Persegi).

Setempat Dikenal Sebagai Tanah : RECHT VAN EIGENDOM (RVE) VERPONDING NOMOR : 295 TERCATAT ATAS NAMA : RMT. WIRYODININGRAT Yang Terletak di Kalurahan Sriwedari Kecamatan Laweyan Kota Surakarta.

Dengan Batas-Batas Sebagai Berikut :
Sebelah Utara : JL.BRIGJEND SLAMET RIYADI, Sebelah Timur : JL.MUSEUM, Sebelah Barat : JL.BHAYANGKARA/MANGUNJAYAN. Sebelah Selatan : JL.TEPOSANAN/KEBANGKITAN NASIONAL.

Membebankan Biaya Yang Timbul Sebagai Akibat Permohonan Ini Kepada Pemohon.

DITETAPKAN DI SURAKARTA.
PADA TANGGAL : 21 FEBRUARI 2020.
KETUA PENGADILAN NEGERI SURAKARTA.
Meterai Rp.6.000 & Tanda Tangan.
KROSBIN LUMBAN GAOL SH,MH.

Biaya-Biaya : PNPB : Rp.25.000, Materai : Rp.6.000, Redaksi : Rp.10.000, Jumlah : Rp.41.000.

Gunadi juga menghimbau kepada seluruh ahli waris dan juga warga masyarakat Surakarta, untuk tidak terprovokasi oleh pemberitaan di medsos, sehingga mudah diadu domba dan dibenturkan dengan ahli waris, gara-gara Walikota Solo mendorong pembangunan masjid Sriwedari yang jelas-jelas berdiri diatas tanah sengketa yang bukan miliknya.

“Kita semua tau bahwa kepemilikan tanah Sriwedari sudah ditetapkan melalui Putusan Pengadilan Nomor : 3249 K/Pdt/2012 Tgl.5 Desember 2013 dan sudah berkekuatan hukum tetap/Inkracht & bersifat menghukum/Condemnatoir,” tambahnya.

Semua upaya dari pihak-pihak yang akan melanjutkan Pembangunan Masjid Sriwedari, menurut Gunadi tujuan utamanya tidak lain untuk membenturkan Ahli Waris dengan warga masyarakat dan umat Islam.

Siapapun, dengan dalih apapun, mau menggunakan dana dari manapun pembangunan Masjid Sriwedari tanpa Koordinasi dan seijin Ahli Waris/Kuasa Hukumnya, itu merupakan tindak pelanggaran hukum/Pidana.

1 .Pelanggaran HAM/Hak Asasi Manusia.

2 .Tindak Pidana Korupsi/UU.Tipikor.

3 .Obstracting Of Justice atau Upaya meng halang halangi terhadap Proses Penegakan Hukum.

“Semoga mas Walikota Surakarta mempertim bangkan secara matang dari berbagai aspek, sebelum bertindak,” ujarnya. (Redslo)

Berita Terkait

Baca Juga