Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya (3 jam yang lalu) • Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Blora, 13 Siswa SDN 1 Tutup Alami Keluhan (4 jam yang lalu) • Polres Blora Bongkar 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan (9 jam yang lalu) • 63 Prajurit Kodim 0721/Blora Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Lebih Besar (11 jam yang lalu) • Revitalisasi KB Aisyiyah Dologan: Bangunan Baru, Semangat Baru untuk Anak Usia Dini (12 jam yang lalu) • Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila Danramil Tenggarong Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (13 jam yang lalu) • Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (15 jam yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (23 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (1 hari yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (1 hari yang lalu)
INFODESA 04 Desember 2021, 07:36 WIB 2,349 PDF

20 Kecamatan Lunas, Bupati Gelar Pengundian Doorprize Wajib Pajak

Admin Utama
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

20 Kecamatan Lunas, Bupati Gelar Pengundian Doorprize Wajib Pajak
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PATI,INFODESANEWS.COM – Undian Doorprize Wajib Pajak Lunas PBB-P2 Periode II dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (2/12/2021). Pengundian ini dihadiri Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Camat se kabupaten Pati.

Bupati Pati Haryanto mengatakan dibanding tahun lalu, tahun ini terjadi peningkatan jumlah kecamatan dan desa yang melunasi PBB-P2.

“Tahun lalu sisa tiga kecamatan (yang belum lunas). Tahun ini sisa satu. Itu pun masih ada waktu untuk menuntaskan. Artinya berbagai upaya yang kita lakukan selama ini membuahkan hasil,” kata Haryanto.

Ia mengungkapkan, Kecamatan Margorejo belum lunas lantaran ada tanah yang ditinggal pemiliknya ke luar daerah, sehingga petugas mengalami kesulitan untuk menemui wajib pajak yang berdomisili di luar daerah.

Haryanto juga meminta para Camat dan kepala desa untuk segera menyosialisasikan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 yang akan diterapkan tahun depan.

“Istilah mudahnya, ada kenaikan pajak. Sebab dari hasil monitoring yang dilakukan Tim Kopsurgah KPK (Koordinasi dan Supervisi Pencegahan-Komisi Pemberantasan Korupsi), kita disuruh menaikkan”, jelas Haryanto.

Namun hasil perolehan pajak akan dikembalikan ke masyarakat melalui program pembangunan serta alokasi anggaran yang diberikan untuk desa. Bahkan anggaran yang diberikan untuk desa jauh lebih banyak dari pungutan PBB-P2 itu sendiri.

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Sukardi, dalam dalam laporanya menyampaikan Realisasi perolehan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Pati telah melebihi target.

“Per tanggal 30 November 2021, realisasi telah mencapai 106,7 persen dari target sebesar Rp 22,5 miliar,” jelas Sukardi.

Hingga hari ini, dari total 21 kecamatan yang ada di Pati 20 di antaranya sudah melunasi PBB-P2. Tinggal Margorejo yang belum. Capaian Margorejo baru 96 persen karena masih ada empat desa yang belum melunasi.

Adapun kecamatan yang paling cepat melunasi PBB-P2 ialah Winong. Kecamatan ini sudah lunas sejak 27 Februari 2021.

Digelarnya pengundian doorprize seperti hari ini juga turut berdampak pada pemenuhan target PBB-P2, selain itu kegiatan ini juga sebagai wujud apresiasi pada wajib pajak yang taat.

“Di sini kami hendak menyampaikan bahwa hasil perolehan pajak akan kembali ke desa, bahkan nilainya lebih besar dari perolehan pajak itu sendiri.

Adapun di luar itu, kami juga beri apresiasi pada wajib pajak yang melunasi kewajibannya maksimal per tanggal 30 September. Mereka kami ikutkan undian hari ini, untuk mendapat doorprize berupa televisi, sepeda, kulkas, dan lain-lain”, jelas Sukardi.

Sukardi menambahkan, berdasarkan rekomendasi KPK pada monitoring dan evaluasi (monev) Desember 2020 lalu, Pemkab Pati memang harus melakukan penyesuaian NJOP pada setidaknya 40 ribu objek pajak di titik-titik strategis. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memberi rekomendasi serupa.

“Lagipula NJOP PBB-P2 belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2011. Tahun ini sebetulnya sudah kami lakukan penyesuaian tapi hanya di sembilan kecamatan yang dilalui jalan besar/protokol. Yang lain menyusul pada 2022,” papar sukardi.

Kepala BPKAD menyebut, keputusan ini adalah pilihan sulit tapi harus dilaksanakan, sebab berasal dari rekomendasi KPK dan BPK.

“Selain itu Perda kita juga sudah mengamanatkan demikian, amanat harus kami laksanakan demi keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah kita”, tegas Sukardi.(@Gus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi