Rabu, 23 September 2026
NASIONAL 19 September 2026, 10:53 WIB 4,444 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Saksi D Absen, Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN AJW Tetap Lanjut

Jurnalis / Kontributor: Kabiro Blora
Jumlah Tayang: 4,444 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Saksi D Absen, Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN AJW Tetap Lanjut
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS — Tim Pemeriksa Penanganan Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN berinisial AJW kembali menggelar pemeriksaan saksi, Jumat (18/9/2026). Namun, salah satu saksi berinisial D yang sebelumnya telah diundang untuk memberikan keterangan tidak hadir.

Kabag Hukum Setda Blora, Slamet Sutiono, yang menjadi salah satu anggota Tim Pemeriksa, mengatakan ketidakhadiran saksi D telah disampaikan kepada salah satu anggota tim melalui pesan WhatsApp.

“Yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan. Artinya, yang bersangkutan tidak menggunakan haknya untuk memberikan atau membela diri karena sudah diundang tetapi tidak hadir,” ujar Slamet.

Menurutnya, Tim Pemeriksa masih akan memanggil satu saksi lainnya berinisial W pada pekan depan. Saksi tersebut disebut mengetahui atau menyaksikan peristiwa yang sedang didalami tim.

“Kita akan mengundang saksi W minggu depan. Saat ini masih kita cocokkan harinya, kapan yang bersangkutan bisa hadir. Setelah itu baru kita simpulkan dan dituangkan dalam LHP,” jelasnya.

Slamet menegaskan, apabila saksi yang kembali dipanggil nantinya juga tidak hadir, Tim Pemeriksa akan tetap melanjutkan proses berdasarkan fakta, keterangan saksi yang telah diperoleh, serta bukti-bukti yang sudah ditemukan.

“Kalau saksi-saksi itu juga tidak hadir, ya sudah, kita simpulkan sesuai fakta-fakta dan bukti yang sudah ditemukan,” tegasnya.

Hingga saat ini, Tim Pemeriksa telah memanggil sekitar empat saksi. Mereka terdiri dari saksi pelaku, saksi yang melihat, maupun saksi yang mengalami atau mengetahui sejumlah peristiwa yang menjadi bagian dari dugaan pelanggaran tersebut.

“Sudah ada sekitar empat saksi yang kita panggil, termasuk saksi pelaku, saksi yang melihat, dan saksi yang mengalami beberapa peristiwa yang diduga oleh masyarakat ada perlakuan tidak senonoh,” katanya.

Menurut dia, seluruh keterangan dan bukti yang telah dikumpulkan masih berupa bagian-bagian fakta yang harus dirangkai secara utuh sebelum tim mengambil kesimpulan.

“Ini kan belum bisa kita simpulkan, terbukti apa belum. Kita baru mengumpulkan pecahan-pecahan fakta. Nanti kita gabungkan menjadi satu, sehingga apakah ini layak dianggap melanggar hukuman disiplin atau tidak,” jelasnya.

Terkait kemungkinan sanksi, Slamet menyatakan Tim Pemeriksa belum dapat menentukan jenis hukuman disiplin yang akan diberikan karena proses pemeriksaan belum selesai.

“Tim belum bisa menyampaikan sanksi apa yang diberikan karena belum kita simpulkan. Sementara masih diramu peristiwa-peristiwa ini, nanti kesimpulannya seperti apa, tim yang menentukan,” ujarnya.

Tim Pemeriksa terdiri dari Asisten I Sekda Blora, Inspektorat, BKD/BKPSDM, serta Bagian Hukum Setda Blora. Setelah seluruh keterangan dan bukti dinilai cukup, hasil pemeriksaan akan dirumuskan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar proses selanjutnya.**Red

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora

Kabiro Blora

Kepala Biro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi