Kamis, 22 Oktober 2026
TERKINI
• Dwi Riyanto Beri Apresiasi untuk Prabowo, Rakyat Harus Merasakan Hasil Pembangunan (2 jam yang lalu) • TK Pertiwi Sendangharjo Kini Lebih Nyaman Berkat Revitalisasi Sekolah (8 jam yang lalu) • Polres Blora Gelar Sertijab dan Pengambilan Sumpah Janji Sejumlah PJU serta Kapolsek Jajaran (8 jam yang lalu) • Revitalisasi Ruang Kelas SD Kunden II dari Kemendikdasmen, Harapan Baru untuk SPMB dan Masa Depan Sekolah (9 jam yang lalu) • Santri Berdaya, Blora Sejahtera: Peringatan Hari Santri Nasional 2026 (10 jam yang lalu) • Cari Layangan, Bocah 12 Tahun Temukan Jasad Mbah Erah di Belakang Rumah di Sidowaluyo (22 jam yang lalu) • INSPIRATIF, Dorong Keberlanjutan Pengembangan Kampus, UMS Apresiasi Dedikasi Dosen dan Tendik (1 hari yang lalu) • Blora Lepas 351 Personel ke PORPROV Jateng XVII 2026, Target Pertahankan Peringkat Enam (1 hari yang lalu) • Niat Tulus Membangun Desa Tercinta, Bowo Jatmiko Maju Sebagai Calon Kades Blimbing (1 hari yang lalu) • Sosialisasi Jelang Akhir Masa Jabatan Kades, DPRD Blora dan PMD Sinergi Kawal Pilkades Serentak 2027 (1 hari yang lalu)
Standar Jurnalistik Dewan Pers RI

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Ketentuan operasional jurnalisme siber yang ditandatangani Dewan Pers dan Komunitas Pers di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2012.

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pokok Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  • Kompensasi jika verifikasi mendesak belum dapat diperoleh secara utuh wajib dijelaskan di tubuh berita bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan yang diupayakan dalam waktu secepatnya.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan terhadap konten buatan pengguna yang melanggar ketentuan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. Ralat, koreksi dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

6. Iklan & Advertorial

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan/atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "Advertorial", "Iklan", atau "Sponsor" secara transparan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di media yang bersangkutan secara terang dan jelas.

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi