Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (1 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (1 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (2 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (9 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (9 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (9 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (17 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (19 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (21 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (21 jam yang lalu)
INFODESA 02 Maret 2023, 18:21 WIB 651 PDF

2024 Lampung Selatan Targetkan Zero Stunting

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

2024 Lampung Selatan Targetkan Zero Stunting
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, tergetkan Zero Stunting di tahun 2024 mendatang, dengan
terus berupaya melakukan percepatan penurunan stunting di Bumi Khagom Mufakat.

Hal tersebut dibuktikan dengan menggelar Rembuk Stunting Tahun 2023 agar pelaksanakan konvergensi Stunting yang terintegrasi dan berjalan dengan baik.

Rembuk Stunting yang digelar secara hybrid dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Thamrin, S.Sos., M.M. yang dipusatkan di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Kamis (2/3/2023).

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin mengatakan, kegiatan Rembuk Stunting dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang “Percepatan Penurunan Stunting”.

“Rembuk Stunting merupakan bagian dari 8 aksi konvergensi penurunan stunting di Kabupaten Lampung Selatan. Sebab, sejak tahun 2018 Kabupaten Lampung Selatan telah ditetapkan menjadi salah stau kabupaten lokus penanganan stunting.”kata Thamrin dalam sambutannya.

Menurutnya ini, Berkat kerja keras kita semua, Alhamdulillah penurunan stunting di Kabupaten Lampung Selatan menunjukkan progres yang menggembirakan,” ujar Thamrin menyampaikan sambutan Bupati Lampung Selatan.

“Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), angka prevalensi stunting di Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2019 sebesar 30,39%, dan mengalami penurunan pada tahun 2021 menjadi 16,3%.

“Pada tahun 2022 angka prevalensi stunting kita kembali turun menjadi 9,9%. Catatan angka prevalensi stunting ini jauh lebih rendah dibandingkan angka prevalensi stunting Provinsi Lampung, yaitu sebesar 15,2%,”ujarnya.

Thamrin menambahkan, dengan semangat gotong royong dan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting yang terus dilakukan, pihaknya terus bertekad dan berkomitmen untuk menuntaskan masalah stunting dengan target 2024 Lampung Selatan zero stunting.

Untuk itu Thamrin berharap, agar upaya penanganan dan pencegahan stunting berjalan secara sinergi serta berkelanjutan, salah satunya yaitu melalui peningkatan kolaborasi berbagai stakeholder, mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan sampai monitoring dan evaluasi.

“Tentunya kebijakan penanganan dan pencegahan stunting ini merupakan kegiatan bersama, dan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja. Akan tetapi juga memerlukan keterlibatan semua pihak selaku pemangku kepentingan,”imbuhnya.

Sementara itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Aryan Sahurian mengatakan, persoalan stunting di daerah bukan hanya tanggung jawab salah satu perangkat daerah, akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama.

“Nanti akan ada komitmen percepatan penurunan stunting yang ditandatangani oleh bapak bupati, perwakilan DPRD, kepala desa, pimpinan perangkat daerah dan perwakilan sektor non pemerintah dan masyarakat serta beberapa sektor lainnya,” kata Aryan.      (Red) sumber Diskominfo Lamsel

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi